Zona Teritorial - Rumus Soal
Keberadaan internet membuat siapa saja bisa mengakses berbagai informasi, maka tidak heran belakangan ini banyak sekali betebaran situs-situs yang membahas mengenai Zona Teritorial. Hal ini sangat logis mengingat di era pandemi ini, masyarakat kita lebih sering melakukan proses belajar mengajar secara daring. Baiklah sudah cukup basa-basinya, yuk langsung masuk ke pembahasan saja.
Penjelasan Lengkap Zona Teritorial
Hallo sobat pada kesempatan ini rumussoal.com akan menyampaikan materi tentang Zona Teritorial dalam laut indonesia, dan bidang ekonomi, lengkap dengan pengertian, landasan, tugas, kawasan serta contoh dan gambar supaya mudah dipahami.
Zona Teritorial – adalah sebuah hukum laut yang berdasarkan dalam internasional yang disetujui oleh PBB dengan mencatat perairan indonesia, yang dimulai sejak tahun 1982 di Montego, sebagai pembagian laut menurut Konvensi PBB dengan perbatasan wilayah laut Indonesia dengan zona ekonomi eksklusif.
Langsung saja simak pembahasan dibawah ini…?
Apa Itu Zona Teritorial
Zona teritorial adalah zona yang dibatasi oleh garis imajiner 12 mil dari garis yang dasar menuju laut yang terbuka, sehingga laut akan membatasi dua negara hingga kurang dari 24 mil, dari garis teritorial yang akan ditarik secara merata.
Di zona ini memiliki kedaulatan yang penuh dan menawarkan rute pengiriman dengan lintasan laut teritorial Indonesia oleh pemerintah pada 13 Desember 1957 dan akan diperkuat oleh UU No. 4 tahun 1960.
Zona laut teritorial juga sebuah perbatasan laut atau zona laut teritorial dalam jarak 12 mil laut yang mengendalikan samudera yang dapat ditarik sama jaraknya dari garis pada masing-masing negara.
Wilayah laut Indonesia juga telah mengalami perkembangan yang cukup panjang, yang akan ditentukan pada tahun 1939 oleh Territoriale Zee en Kringen Ordonantie (TZMKO).
Baca Juga: Sejarah Musik Barat
Berdasarkan sebuah konsep TZMKO dari tahun 1939 terdapat luasnya perairan Indonesia mencakup rute laut yang mengelilingi pulau atau bagian dari pulau Indonesia.
Maka laut internasional antara pulau-pulau di Indonesia dapat memisahkan satu pulau dari yang lain, yang dapat membahayakan persatuan dalam integritas bangsa.
Kebijakan kelautan nasional
Pada 13 Desember 1957 pemerintah mengumumkan deklarasi Djoeanda, dengan pemerintah yang mengumumkan bahwa lebar laut Indonesia adalah 12 mil.
Selain itu, dengan UU No. 4 / Prp tahun 1960 wilayah perairan Indonesia, memiliki lebar 12 mil laut dari garis lurus yang ditetapkan untuk Laut Teritorial Indonesia.
Perairan laut Indonesia dikelilingi oleh garis dasar yang menghubungkan titik ekstrem dengan pulau terluar Indonesia sejak tahun 1982, bagi negara-negara kepulauan yang menetapkan batas laut pada zona ekonomi eksklusif.
Baca Juga: Pengertian A Cire Perdue
3 Jenis Zona Di Indonesia
Wilayah laut Indonesia sangatlah luas dengan wilayah laut yang dibagi menjadi tiga zona diantaraya adalah sebagai berikut.
1. Zona laut teritorial
Zona laut teritorial adalah jejak laut 12 mil laut dari garis pangkal ke laut lepas dengan memiliki garis dasar dalam bentuk garis imajiner yang menghubungkan titik dari ujung pulau.
Sehingga suatu negara memiliki kedaulatan yang penuh hingga perbatasan maritim teritorial, Namun hal ini harus menyediakan rute pengiriman lintas batas baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
Dengan perbatasan wilayah Indonesia yang telah diumumkan sejak deklarasi Djoeanda pada 13 Desember 1957.
2. Zona pendaratan benua
Landas kontinen adalah sebuah dasar laut, yang merupakan dari benua, yang diukur dari garis dasar, dengan maksimum 200 mil laut sebagai lamndasan kontinen Indonesia yang ditentukan dengan menyimpulkan pada perjanjian dengan negara-negara tetangga.
Sejak tahun 1973 pemerintah mengeluarkan UU No. 1 tahun 1973 dengan Platform kontinental dalam Indonesia adalah.
- Indonesia terletak di antara dua rak benua yaitu Asia dan Australia dalam zona ini, suatu negara memiliki wewenang yang menggunakan sumber daya alam dan akan diolah oleh Negara
- Jalur pelayaran harus disediakan pada keselamatan dan perlindungan.
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah sebuah jalur laut selebar 200 mil ke laut yang terbuka dan akan diukur dari hasil akhirnya sehingga zona Ekonomi ini akan menjadai Eksklusif Indonesia.
Sejak tahun 21 Maret 1980 di zona ini, Negara Indonesia memiliki hak dalam melakukan mengeksplorasi dengan menggunakan sumber daya alam yang ada, sebagai eksplorasi pada penyelidikan sumber daya alam di suatu daerah.
Demikian yang dapat kami sampaikan pembahasan mengenai Zona Teritorial, lengkap dengan pengertiannya, semoga apa yang sudah kami sampaikan dapat bermanfaat dan mudah dipahami, Sekian dan terima kasih.
Artkel Lainnya:
- Zona Teritorial
- Fungsi Sutradara
- Pengertian Ghibah
- Pengertian Husnuzan
- Fungsi Tata Rias Dalam Teater
The post Zona Teritorial appeared first on RumusSoal.com.
ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Comments
Post a Comment