Macam Macam HAM - Yuk Sinau

Macam Macam HAM - Sejauh ini mungkin ada diantara kita yang belum tahu tentang "Macam Macam HAM?" Namun tak perlu berkecil hati, karena di era sekarang sangat mudah untuk mencari informasi apa saja, buktinya Anda menemukan situs Chip Online ini. Tentu Anda tidak secara kebetulan tiba-tiba berada di situs ini bukan? Kami yakin demikian adanya.

Bisa jadi beberapa waktu lalu Anda mengetik kata 'Macam Macam HAM' di google dan menemukan situs ini berada di urutan atas pencarian Anda. Untuk itu kami ucapakan selamat datang di situs chipcoid. blogspot. com yang merupakan situs yang berisi berbagai informasi terkait pendidikan, pengetahuan, materi pelajaran, tips n trik, tutorial dan banyak lagi lainnya. Nah kami sudah merangkum informasi terkait Macam Macam HAM, yuk langsung disimak saja.

Pembahasan Lengkap Macam Macam HAM

Hak asasi manusia mempunyai sejarah yang bermacam-macam, dan umumnya HAM muncul dengan tujuan untuk menghilangkan sikap sewenang-wenang penguasa yang memerintah secara otoriter.

Dan di materi kali ini kita akan belajar mengenai macam macam ham dan contohnya.

Menurut John Locke, HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang bersifat kodrati.

Jenis Pelanggaran HAM :

  1. Pelanggaran HAM bersifat berat (misal: genosida/pembunuhan massal, kejahatan kemanusiaan).
  2. Pelanggaran HAM bersifat biasa (misal: pemukulan, pencemaran nama baik, penganiayaan).
HAM mempunyai ciri-ciri khusus yaitu:
  • Hakiki, artinya HAM adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  • Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
  • Tidak bisa dicabut, artinya HAM tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
  • Tidak bisa dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Macam Macam HAM

1.  Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, bergerak, kebebasan untuk aktif di setiap organisasi, perkumpulan, atau sebagainya.

Contohnya :

  • Hak Kebebasan dalam berpendapat.
  • Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk agama.
  • Hak Kebebasan dalam bepergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak Kebebasan ber-organisasi.
  • Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh dan berkembang.
  • Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa.

2. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

Hak Asasi Ekonomi adalah hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.

Contohnya :

  • Hak kebebasan dalam membeli sesuatu.
  • Hak kebebasan mengadakan dan melakukan perjanjian kontrak.
  • Hak memiliki sesuatu.
  • Hak memiliki pekerjaan yang layak.
  • Hak kebebasan melakukan transaksi.
  • Hak untuk menikmati SDA.
  • Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak.
  • Hak untuk meningkatkan kualitas hidup.

3. Hak Asasi Politik (Political Right)

Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih dan dipilih

Contohnya :

  • Hak memilih dalam suatu pemilihan, misalnya pemilihan presiden.
  • Hak dipilih dalam pemilihan, misalnya pemilihan ketua rt.
  • Hak kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak mendirikan partai politik.
  • Hak memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
  • Hak diangkat dalam jabatan pemerintah.

4. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)

Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Contohnya :

  • Hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
  • Hak mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
  • Hak yang sama dalam proses hukum.
  • Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum.

5. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)

Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain sebagainya.

Contohnya :

  • Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
  • Hak untuk mendapat pelajaran.
  • Hak untuk memperoleh jaminan sosial
  • Hak untuk berkomunikasi
  • Hak untuk memilih, menentukan pendidikan.
  • Hak untuk mengembangkan bakat dan minat.

6. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.

Contohnya :

  • Hak memperoleh kepastian hukum.
  • Hak menolak digeledah tanpa surat adanya surat penggeledahan.
  • Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum.
  • Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
  • Hak mendapatkan perlakukan adil dalam hukum

Sehingga bisa disimpulkan bahwa macam-macam ham terbagi menjadi 6 seperti yang diuraikan di atas.

The post Macam Macam HAM appeared first on Yuksinau.

ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Semoga saja pembahasan Macam Macam HAM - Yuk Sinau diatas bisa menambah wawasan kita semua. Tak lupa kami ucapkan banyak-banyak terima kasih sudah berkunjung ke situs chipcoid. blogspot. com dan membaca uraian diatas hingga selesai. Sampai ketemu di postingan selanjutnya dan jangan lupa bahagia.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Memperpendek Link - Berakal

Cara Download MP3 dari YouTube - Berakal

Topologi Star - Yuk Sinau