Perjanjian Linggarjati - Pak Dosen
Memang cukup menarik bila kita membahas mengenai Perjanjian Linggarjati terlebih untuk Anda yang saat ini memang sedang mencarinya. Seperti yang tertulis pada judul kita akan membahas tentang "Perjanjian Linggarjati" secara lengkap, mulai dari awal hingga akhir dan kami menyusunnya sedemikian rupa supaya para pembaca dapat dengan mudah memahaminya. Baiklah yuk langsung disimak saja.
Uraian Lengkap Perjanjian Linggarjati
Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Perjanjian Linggarjati? Mungkin anda pernah mendengar kata Perjanjian Linggarjati? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang latar Belakang, isi, tokoh, dampak dan kesimpulan. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.
Latar Belakang perjanjian Linggarjati
Perjanjian Linggarjati merupakan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Republik Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari pemerintah Belanda. Sebelumnya, diplomat dari Inggris, Sir Archibald Clark Kerr mengundang Indonesia dan Belanda untuk berunding di Hoogwe Veluwe dari tanggal 14 – 25 April 1946 untuk menyelesaikan konflik. Namun perundingan tersebut gagal karena Indonesia meminta Belanda mengakui kedaulatannya atas Jawa, Sumatera, dan Madura, namun Belanda hanya mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja. Sehingga dengan gagalnya perundingan di Hoogwe Veluwe ini, maka kemudian diselenggarakan kembali perundingan di Linggarjati, Jawa Barat.
Isi Perjanjian Linggarjati
Perundingan Linggarjati terlaksana pada 11 – 15 November 1946 di Linggarjati, dekat Cirebon. Dalam perundingan ini, dihadiri oleh perwakilan dari Indonesia dan Belanda. Delegasi Belanda dipimpin oleh Prof. Scermerhorn, dengan anggotanya:
- Max Van Poll,
- F. de Baer, dan
- H.J. Van Mook.
Sedangkan Delegasi Indonesia dipimpin oleh Sutan Syahrir dengan anggotanya ialah:
- Mr. Moh. Roem
- Mr. Susanto Tirtoprojo, dan
- A.K. Gani
Sebagai penengah dan pemimpin sidang adalah Lord Killearn, juga ada saksi-saksi yakni Amir Syarifudin, dr. Leimena, dr. Sudarsono, dan Ali Budiarjo. Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Moh. Hatta juga hadir di dalam perundingan Linggarjati itu.
Pada tanggal 15 November 1946, hasil perundingan diumumkan dan disetujui oleh kedua belah pihak. Secara resmi, naskah hasil perundingan ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Belanda pada tanggal 25 Maret 1947. Perundingan ini menghasilkan pokok-pokok sebagai berikut :
- Belanda mengakui de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura. Belanda sudah harus meninggalkan daerah de facto paling lambat pada tanggal 1 Januari 1949.
- Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam menyelenggarakan berdirinya negara Indonesia Serikat. Pembentukan RIS akan diadakan sebelum tanggal 1 Januari 1949.
- RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketua
Adapun isi dari perundingan Linggarjati secara lengkap terdiri dari 17 pasal dan 1 pasal penutup.
Terjadi pro dan kontra mengenai perjanjian Linggarjati tetapi akhirnya Indonesia menandatangani perjanjian ini pada 25 Maret 1947 dengan alasan :
- Adanya keyakinan bahwa bagaimanapun juga jalan damai merupakan jalan yang paling baik dan aman untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia.
- Cara damai akan mendatangkan simpati dan dukungan internasional yang harus diperhitungkan oleh lawan.
- Keadaan militer Indonesia yang masih lemah jika menyetujui perundingan memungkinkan Indonesia memperoleh kesempatan untuk memperkuat militer.
- Jalan diplomasi dipandang sebagai jalan untuk memperjuangkan pengakuan kedaulatan dan penegakan Negara RI yang berdaulat.
Tokoh Perjanjian Linggarjati
Tokoh Perjanjian Linggarjati di Pihak Indonesia
Dipimpin oleh Sutan Syahrir
Beliau merupakan seorang intelektual pada masa revolusioner kemerdekaan Indonesia. Lahir pada tanggal 5 Maret 1909 di Padang Panjang Sumatera Barat. Jabatan penting pernah ia pegang, seperti sebagai Perdana Menteri Pertama Indonesia dari 14 November 1945 hingga 20 Juni 1947. Meninggal sebagai tawanan politik di pengasingan di Swiss pada 6 April 1966. Ia juga pendiri partai besar PSI Partai Sosialis Indonesia. Tokoh perjanjian linggarjati lainnya yaitu Mr. Susanto Tirtoprojo (pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada 6 kabinet), Dr Adnan Kapau Gani (politisi sekaligus Dokter, pernah menjadi Wakil PM saat Kabinet Amir Syarifudin I, II), Mohammad Roem (seorang diplomat, pernah menjadi Mendragi, Menlu dan Wakil PM).
Tokoh Perjanjian Linggarjati dari Belanda
Dipimpin oleh Wim Schermerhorn
Beliau merupakan politikus sekaligus Perdana Menteri Belanda pada tahun 1945-1946. Lahir pada tanggal 17 Desember 1894 di Akersloot, Castricum, Belanda. Beliau adalah pendiri International Traning Center fotogrametri di Delft (lembaga penelitian). kemudian anggota lainnya : De Boer dan Van Pool. Lord Killearn (Inggris) atau Miles Wedderburn Lampson Kullern. Lahir di Killern, Skotlandia, pada tanggal 24 Agustus 1880. Ia merupakan menteri luar negeri Inggris tahun 1903.
Dampak Perjanjian Linggarjati
Hasil perundingan ini tetap memberikan kesempatan untuk Belanda membangun kedaulatannya di Indonesia. Pada dasarnya pihak Belanda terpaksa untuk mengakui kedaulatan wilayah Indonesia. Namun hasil yang paling diingat dari perundingan ini adalah adanya pengakuan de facto dari Belanda. Bukan hanya Belanda, perundingan linggarjati juga berdampak terhadap negara asing lainnya yang berangsur-angsur mengakui kekuasaan RI. Kesepakatan pemberntukan RIS yang membuat Indonesia jharus menjadi bagian persemakmuran kerajaan Belanda, tetap memberikan angin segar kepada Indonesia yang menginginkan kedaulatan. Perundingan LInggarjati ini membuat Indonesia terhindar dari banyaknya korban jiwa yang jatuh jika dibanding dengan melakukan peperangan.
Dampak negatif dari perundingan ini yaitu terjadinya gejolak dalam tubuh pemerintahan Indonesia. KNIP tidak secepatnya mengesahkan perundingan linggarjati ini karena dianggap terlalu menguntungkan pihak Belanda. Beberapa partai seperti Masyumi, PNI, dan pengikut Tan Malaka begitu keras menentang perjanjian Linggarjati. Walaupun, pada akhirnya KNIP mengesahkan perjanjian linggarjati pada tanggal 25 Maret 1947 setelah Hatta mengancam Soekarno dan ia akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia.
Dampak yang lebih terasa lagi, adanya Agresi Militer Belanda I terhadap Indonesia. Hal ini diakibatkan karena Belanda mengganggap Indonesia tidak patuh terhadap perjanjian Linggarjati. Dikarenakan Indonesia mengadakan hubungan diplomatic dengan negara lain, padahal itu bukan wewenangnya. Pada tanggal 20 Juli 1947 Belanda menyatakan tidak terikat lagi dengan perjanjian LInggarjati. Agresipun dilakukan keesokan harinya pada tanggal 21 Juli 1947 dimana Belanda melancarkan serangan ke daerah Jawa dan Sumatera.
Kesimpulan Perjanjian Linggarjati
Perundingan Linggarjati dilaksanakan pada tanggal 10-15 November 1946. dalam perundingan Linggarjati delegasi Indonesia dipimpin perdana Menteri Sutan Syahrir, sedangkan delegasi Belanda diwakili oleh Prof. S. Schemerhorn dan Dr. H,J. Van. Mook. Penengah dan pemimpin perundingan dari pihak Inggris, yaitu Lord Killeam. Hasil perundingan diumumkan pada tanggal 15 November 1946 dan telah tersusun sebagai naskah persetujuan yang terdiri atas 17 pasal, antara lain berisi sebagai berikut:
- Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatra, Jawa dan Madura. Belanda harus meninggalkan wilayah de facto paling lambat 1 Januari 1949.
- Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama Republik Indonesia Serikat, yang salah satu bagiannya adalah Republik Indonesia
- Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia – Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
Demikian Penjelasan Materi Tentang Perjanjian Linggarjati: Latar Belakang, Isi, Tokoh, Dampak dan Kesimpulan Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.
The post Perjanjian Linggarjati first appeared on PAKDOSEN.CO.ID.
ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Comments
Post a Comment