Pengertian NKRI - Pak Dosen
Memang cukup menarik bila kita membahas mengenai Pengertian NKRI terlebih untuk Anda yang saat ini memang sedang mencarinya. Seperti yang tertulis pada judul kita akan membahas tentang "Pengertian NKRI" secara lengkap, mulai dari awal hingga akhir dan kami menyusunnya sedemikian rupa supaya para pembaca dapat dengan mudah memahaminya. Baiklah yuk langsung disimak saja.
Uraian Lengkap Pengertian NKRI
Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang NKRI? Mungkin anda pernah mendengar kata NKRI? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, sejarah, proses, fungsi, tujuan, butiran, sikap dan prilaku. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.
Pengertian NKRI
Bangsa Indonesia dalam panggung sejarah berdirinya Negara di dunia memiliki suatu ciri khas yaitu mengangkat nilai yang telah dimilik sebelum membentuk suatu Negara modern. Nilai tersebut berupa nilai adat kebudayaan, nilai religious yang beraneka ragam sebagai suatu unsure Negara. Selain itu Indonesia tersusun atas unsur- unsur wilayah yang terdiri dari beribu-ribu pulau, sehingga membentuk Negara. Berdasarkan ciri khas proses dalam rangka membentuk suatu Negara maka bangsa Indonesia harus memilik karakteristik, ciri khas dari berbagai keanekaragaman, sifat, dan karakter yang didasarkan pada filsafat pancasila yaitu suatu Negara persatuan, suatu Negara kebangsaan serta suatu Negara integralistik. Sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan Undang-undang 1945 alinea IV.
Bangsa dan Negara Indonesia terdiri dari berbagai macam unsur yang bentuknya yaitu suku bangsa, kepulauan, kebudayaan, golongan, serta agama yang secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan. Oleh karena itu Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pancasila sebagai suatu Negara kesatuan yang termuat dalam pembukaan UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Ditegaskan kembali dalam pokok pikiran pertama bahwa Negara Indonesia adalah Negara persatuan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal; 1 ayat 1 ditentukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republic. Berdasarkan ketentuan pasal ini jelas bahwa bentuk Negara Indonesia adalah Negara kesatuan, bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik. Hakikat Negara kesatuan adalah Negara yang merupakan suatu kesatuan dari unsur yang membentuknya yaitu rakyat, suku bangsa, golongan, kebudayaan serta agama.
NKRI adalah Negara kebangsaan. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari umat manusia di dunia adalah sebagai makhluk Tuhan yang maha esa, yang memiliki sifat kodrat sebagai makhluk individu yang memiliki kebebasan dan juga sebagai makhluk social yang senantiasa membutuhkan orang lain. Dalam upaya untuk merealisasikan harkat dan martabatnya maka manusia membentuk suatu persekutuan hidup dalam suatu wilayah tertentu yang memiliki tujuan tertentu. Jadi berdasarkan fakta sejarah maka Negara Indonesia bukanlah suatu Negara sebagai hasil dari proses persatuan individu-individu karena persaingan bebas dan penindasan. Negara Indonesia adalah suatu perwujudan kehidupan bersama suatu bangsa yang tersusun atas berbagai elemen.
Sejarah NKRI
Bangsa indonesia lahir dan bangkit melalui sejarah perjuangan masyarakat bangsa yang pernah dijajah oleh Belanda dan Jepang. Akibat penjajahan Bangsa Indonesia sangat menderita, tertindas lahir dan batin, mental dan materil, mengalami kehancuran di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan pertahanan keamanan hingga sisa-sisa kemegahan dan kejayaan Nusantara seperti Sriwijaya dan Majapahit yang dimiliki rakyat di bumi pertiwi, sirna dan hancur tanpa sisa. Sejarah Indonesia meliputi suatu rentang waktu yang sangat panjang dimulai sejak zaman prasejarah berdasarkan penemuan “Manusia Jawa”. Secara geologi, wilayah Nusantara merupakan pertemuan antara tiga lempeng benua, yaitu lempeng Eurasia, lempeng Indo-Australia, dan lempeng Pasifik. Para cendikiawan India telah menulis tentang Dwipantara atau kerajaan Hinju Jawa Dwipa di pulau Jawa dan Sumatera sekitar 200 SM. Bukti fisik awal yang menyebutkan mengenai adanya dua kerajaan bercorak Hinduisme pada abad ke-5, yaitu kerajaan Tarumanagara yang mengusai Jawa Barat dan kerajaan Kutai dipesisir sungai mahakam, kalimantan.
Dilanjutkan dengan kerajaan Sunda sampai abad ke-16 dan pada abad ke-14 juga menjadi saksi bangkitnya sebuah kerajaan Hindu di Jawa Timur, Majapahit. Patih Majapahit antara tahun 1331 hingga 1364, Gajah Mada berhasil memperoleh kekuasaan atas wilayah yang kini sebagian besarnya adalah Indonesia beserta hampir seluruh Semenanjung Melayu. Kejayaan Sriwijaya dan Majapahit merupakan sejarah awal pengenalan wilayah kepulauan Nusantara yang merupakan tanah air Bangsa Indonesia. Sebutan Nusantara diberikan oleh seorang pujangga pada masa kerjaan Majapahit, kemudian pada masa penjajahan belanda sebutan ini diubah oleh pemerintah Belanda menjadi Hindia Belanda. Indonesia berasal dari bahasa latin indus dan nesus yang berarti india dan pulau-pulau. Indonesia merupakan sebutan yang diberikan untuk pulau-pulau yang ada di Samudra India dan itulah yang dimaksud sebagai satuan pulau yang kemudian disebut dengan Indonesia (Setidjo, Pandji, 2009).
Penduduk yang hidup di wilayah Nusantara menempati ribuan pulau. Nenek moyang masyarakat Nusantara hidup dalam tata masyarakat yang teratur, bahkan dalam bentuk sebuah kerajaan kuno, seperti Kutai yang berdiri pada abad V di Kalimantan Timur, Tarumanegara di jawa barat, dan kerajaan Cirebon pada abad II (Setidjo, Pandji, 2009). Kemudian beberapa abad setalah itu berdiri kerajaan Sriwijaya pada abad VII, kerajaan Majapahit pada abad XIII, dan kerajaan Mataram pada abad XVII. Kerajaan Sriwijaya, Majapahit, dan Mataram menunjukkan kejayaan yang dimiliki wilayah Nusantara dan pada waktu itu sejarah mencatat bahwa wilayah Nusantara berhasil dipersatukan dan mengalami kemakmuran yang dirasakan seluruh rakyat. Mengenai sejarah Nusantara ini, Bung Karno pernah menyampaikan bahwa: “kita hanya dua kali mengalami nationale staat, yaitu di jaman Sriwijaya dan di jaman Majapahit… nationale staat hanya indonesia seluruhnya, yang telah berdiri di jaman Sriwijaya dan Majapahit dan yang kini pula kita harus dirikan bersama-sama.” (Pidato “Lahirnya Pancasila” yang disampaikan Bung Karno di depan Dokuritsu Junbi Tyoosakai pada 1 Juni 1945).
Kerajaan Majapahit merupakan cikal bakal Negara Indonesia. Majapahit yang keberadaannya sekitar abad XIII sampai abad XV adalah kerajaan besar yang sangat berjaya, terlebih pada masa pemerintahan Mahapatih Gajah Mada yang wafat disekitar 1360-an. Gajah Mada adalah Mahapatih Majapahit yang sangat disegani, dia lah yang berhasil menyatukan Nusantara yang terkenal dengan “Sumpah Palapa”(sumpah yang menyatakan tidak akan pernah beristirahat atau berhenti berpuasa sebelum Nusantara bersatu). Sumpah Palapa ini yang kemudian mengilhami para Founding Fathers kita untuk menggali kembali, menggunakan dan memelihara visi Nusantara, bersatu dalam wawasan Nusantara dengan sesanti Bhinneka Tunggal Ika yang mengandung arti beragam, tetapi tetap sejatinya satu, yang seharusnya berada dalam satu wadah. Sumpah Palapa yang dikemukakan Mahapatih Gajah Mada yang kemudian setelah Majapahit berhasil menyatukan daerah-daerah di luar Jawa Dwipa menjadi Patih Dwipantara atau Nusantara, pada jamannya merupakan visi globalisasi Majapahit, yaitu meskipun pusat kerajaan berada dipulau Jawa (Jawa Dwipa), namun dia bertekat menyatukan seluruh wilayah Nusantara (pulau-pulau yang berada di luar pulau Jawa) dalam satu kesatuan, satu kehendak dan satu jiwa. (Soepandji, Budi Susilo 2011).
Kerajaan Majapahit yang berumur lebih dari 2 abad harus berakhir karena Majapahit mengalami Paradoks history setelah Patih Gajah Mada wafat, kerajaan Majapahit mengalami perpecahan (semacam balkanisasi di Eropa Timur di akhir abad XX) Majapahit sebagai Negara Bangsa (nationale staat) dalam konteks berbangsa dan bernegara waktu itu sangat lemah, sehingga konflik-konflik yang terjadi menyulut perpecahan yang lambat laun mempengaruhi ketahanan Nasional dan menuju ke kehancuran total. Di tengah kondisi demikian, dan seiring dengan masuknya bangsa-bangsa Eropa ke wilayah Nusantara sejak di sekitar 1521, mulai Spanyol, Portugis, kemudian disusul Belanda dengan VOC-nya disekitar 1602, visi wawasan Nusantara Mahapatih Gajah Mada pada masa Majapahit benar-benar hancur, ditambah penjajahan Belanda dan Jepang yang berlangsung sekitar 3 setengah abad, meskipun pada 17 Agustus 1945 Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaannya. Namun kenyataannya penjajahan kolonial bisa dikatakan baru berakhir dengan tuntas sejak 27 Desember 1949 (Soepandji, Susilo Budi, 2011).
Sejak berakhirnya masa kerajaan di Indonesia, masuklah bangsa barat seperti Portugis dan Spanyol yang disusul oleh Bangsa Belanda pada abad XV I tepatnya 1596. Belanda cukup berhasil mengusai Indonesia, mereka mengeruk keuntungan sebesar-besarnya sementara rakyat Indonesia mengalami penderitaan lahir dan batin. Belanda melakukan dominasi politik, ekspolitasi ekonomi dan memperlakukan rakyat Indonesia dengan diskriminasi rasial kepada rakyat Indonesia. Kondisi masyarakat yang semakin parah akibat penjajahan tersebut membangkitkan perlawanan yang dipimpin oleh para tokoh perjuangan di antaranya Sultan Ageng Tirtayasa, Cik Dik Tiro, Teuku Umar, Sultan Hasanuddin, Imam Bonjol, Panglima Polim dan Pangeran Diponegoro. Namun perlawanan-perlawanan tersebut mengalami kegagalan karena pada waktu itu belum terpupuk kesadaran Nasional dan perjuangan yang dilakukan masih bersifat kedaerahan (Setidjo, Pandji, 2009).
Perlawanan terhadap penjajahan belanda terus dilakukan, secara fisik maupun politik. Munculnya kesadaran para pejuang dan golongan terpelajar Indonesia serta situasi Internasional yang menimbulkan pergerakan di kalangan Negara-negara terjajah, pada 20 Mei 1908 di Jakarta berdirilah Boedi Oetomo yang didirikan oleh Dr. Soetomo dan kawan-kawan dengan ketuanya Dr. Wahidin Sudiro Husodo. Setalah Boedi Oetomo pada 1908, kemudian dilanjutkan dengan berdirinya Serikat Dagang Islam pada 1909 pimpinan H.Samanhudi yang kemudian pada 1911 berubah menjadi Serikat Islam dibawah pimpinan HOS Tjokroaminoto. Pada 1912 berdiri organisasi Islam Muhammadiyah di Yogyakarta dibawah pimpinan K.H Ahmad Dahlan. Setalah itu pada 1915 beridiri Indische Party yang didirikan oleh tiga serangkai, yaitu dr.Tjipto Mangunkusumo, Ki Hajar Dewantara, dan Douwes Dekker. Kemudian pada 1920 Indische Social Demokratische partji atau ISDP dan bagian dari Serikat Islam berubah menjadi Partai Komunis Indonesia (PKI). Selanjutnya pada 1926 dikalangan Ulama Nusantara lahirlah Jamiyah Nahdlatul Ulama dibawah pimpinan K.H. Hasyim Asy’ari di Surabaya. Berikutnya, pada tahun 1927 berdiri Partai Nasional Indonesia (PNI) yang dipimpin oleh Ir.Soekarno dengan tujuan untuk Indonesia Merdeka.
Pada 1928, lahirlah Sumpah Pemuda yaitu golongan pemuda yang menghendaki persatuan, bertujuan mencanangkan cita-cita kemerdekaan, dan memperjuangkan Indonesia Merdeka. Melalui kongresnya yang ke-2 pada 27 dan 28 Oktober 1928 di Jakarta, yang dihadiri 750 orang pada masing-masing perwakilan organisasi PPPI, Jong Java, Jong Islamiten Bond, Jong Sumateranen Bond, Pemuda Indonesia Jong Celebes, Jong Ambon, Jong Batak, dan Pemuda Kaum Betawi, lahirlah Sumpah Pemuda. Pencetus Sumpah Pemuda adalah perhimpunan Indonesia Nederland, Partai Nasional Indonesia, dan Pemuda Indonesia. Sumpah Pemuda inilah yang menjadi cikal bakal pendorong perjuangan kemerdekaan Indonesia yang semakin tegas memperkuat persatuan Nasional sebagai bekal yang makin kuat menuju cita-cita kemerdekaan Indonesia. Pada saat perang dunia II berlangsung, pada 1942, Jepang mendarat di Indonesia melalui Tarakam, Minahasa dan Sulawesi, Balikpapan, Ambon, Batavia dan Bandung. Belanda menyerah kepada tentara Jepang pada 9 Maret 1942.
Sejak itulah, Bangsa Indonesia berada dalam jajahan tentara Jepang dam wilayah Indonesia dibagi menjadi 2 bagian, yaitu pertama: Pulau Jawa dan Sumatera dibawah kekuasaan Angkatan Darat, dan kedua: Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian, dan Nusa Tenggara dibawah kekuasaan Angkatan Laut. Bangsa Indonesia terus melakukan perlawanan terhadap tentara Jepang dan perlawanan tetap berlanjut sampai tentara Jepang terdesak oleh Sekutu pada 1944-1945. Pada 29 April 1945, pemerintah Jepang membentuk sebuah Badan yang bertugas menyelidiki kemungkinan Indonesia Merdeka. Badan tersebut bernama Dokuritzu Junbi Choosakai atau BPUPKI yang dilantik pada 28 Mei 1945. BPUPKI melaksanakan persidangan selama dua kali, yaitu pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945 dan 10 sampai 17 Juli 1945. Sesuai tugas yang diberikan kepada BPUPKI, penyelidikan usaha-usaha kemerdekaan Indonesia ditingkatkan menjadi mempersiapkan kemerdekaan dengan cara antara lain merumuskan dasar Negara sebagai landasan Negara untuk Negara yang akan dibentuk. Selain perjuangan yang dilakukan dalam sidang BPUPKI, pejuang Indonesia juga tetap dilakukan melalui gelar perlawanan dibawah tanah.
Setelah BPUPKI menyelesaikan tugas dan melaporkan kepada pemerintah Jepang, BPUPKI kemudian dibubarkan dan dengan usul BPUPKI dibentuklah PPKI pada 7 Agustus 1945. Pada 14 Agustus 1945, melalui Radio Suara Amerika, diberitakan bahwa Hirosima dan Nagasaki dibom, dan karena kejadian ini pemerintah Jepang menyerah kepada Sekutu. Bersamaan dengan peristiwa tersebut, tentara Inggris dengan nama South East Asia Command yang bertugas menduduki wilayah Indonesia, menerima penyerahan kekuasaan dari tangan Jepang (Setidjio, Pandji,2009). Ketika kekosongan kekuasaan karena Jepang telah menyerah dan tentara Sekutu belum mendarat di Indonesia, Rakyat Indonesia yang diwakili oleh toko pejuang Bangsa berhasil menyusun Naskah Proklamasi dirumah Laksamana Muda Tadashi Maeda, Jalam Imam Bonjol, Jakarta dan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Naskah Proklamasi tersebut disusun oleh Ir.Soekarno, Drs.Mohammad Hatta, dan Mr.Achmad Soebardjo. Proklamasi merupakan momentum pembebasan dan berakhirnya untuk memulai kehidupan berNegara, dan melanjutkan cita-cita perjuangan sebagai Negara Indonesia yang Merdeka.
Proses Kembalinya Ke NKRI
Berikut ini adalah beberapa proses kembalinya ke NKRI yaitu:
- Beberapa negara bagian membubarkan diri dan bergabung dengan RI, Negara Jawa Timur, Negara Pasundan, Negara Sumatra Selatan, Negara Kaltim, Kalteng, Dayak, Bangka, Belitung dan Riau.
- Negara Padang bergabung dengan Sumatra Barat, Sabang bergabung dengan Aceh.
- Tanggal 5 April 1950 RIS hanya terdiri dari : Negara Sumatra Timur, Negara Indonesia Timur, Republik Indonesia.
- Ketiga negara ini (Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Sumatra Timur) kemudian bersama RIS sepakat untuk kembali ke negara kesatuan dan bukan melabur ke dalam Republik.
- Pada tanggal 3 April 1950 dilangsungkan konferensi antara RIS- NIS-NST. Kedua negara bagian tersebut menyerahkan mendatnya kepada perdana Menteri RIS Moh. Hatta pada tanggal 12 Mei 1950.
- Pada 19 Mei 1950 diadakan kesepakatan dan persetujuan yang masing-masing diwakili oleh : RIS oleh Moh. Hatta, RI oleh dr. Abdul Halim.
- Hasil kesepakatan “ NKRI akan dibentuk di Jogjakarta, dan pembentukan panitia perancang UUD.”
- Pada 15 Agustus 1950, setelah melalui berbagai proses, dilakukan pengesahan UUS RIS yang bersifat sementara sehingga dikenal dengan UUD’S 1950. Ini menunjukkan akan terjadi perubahan. UUDS ini di sahkan oleh presiden RIS. UUD RIS terdiri dari campuran UUD 45 dan UUD RIS.
- Pada 17 Agustus 1950. RIS secara resmi dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan.
Indonesia mengalami perubahan bentuk Negara kesatuan menjadi Negara federal bukan saja disebabkan oleh faktor dalam negeri, tetapi ada hubungannya dengan kehadiran Belanda. Kuatnya keinginan Belanda sebagai Negara koloni untuk mempertahankan pengaruh dan kekuasaanya di Indonesia membuat Negara ini sempat mengalami perubahan bentuk Negara. Terjadinya perubahan dari Negara federal menjadi Negara kesatuan tidak dapat disangkal disebabkan dukungan politik dari masyarakat Indonesia terhadap ide Negara federal sesunguhnya sangat lemah. Ide negara federal muncul dari ambisi politik orang-orang Belanda yang sepertinya takut negerinya tidak lagi mempunyai peran di Asia. Oleh karena itulah ketika masalah kemerdekaan Indonesia sudah tidak dapat ditawar lagi, mereka memperkenalkan ide mengenai pembentukan negara federal.
Republik Indonesia Serikat yang berbentuk federal itu tidak disenangi oleh sebagian besar rakyat Indonesia, karena sistem federal digunakan oleh Belanda sebagai muslimat untuk menghancurkan RI selain itu bentuk negara serikat tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dan tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945. Disamping itu, konstitusi federal dianggap hanya menimbulkan perpecahan. Hal tersebut mendorong keinginan untuk kembali ke negara kesatuan. Pada dasarnya pembentukan negara-negara bagian adalah keinginan Belanda, bukan kehendak rakyat karena Belanda ingin menanamkan pengaruhnya dalam RIS. Rapat-rapat umum diselenggarakan di berbagai daerah, juga demontrasi-demontrasi yang membentuk pembubaran RIS. Sebagian dari pemimpin RI termasuk yang ada dalam parlemen, bertekat untuk secepat mungkin menghapus sistem federal dan membentuk negara kesatuan.
Meskipun telah kembali menjadi negara kesatuan sesuai dengan konstitusi yang berlaku UUDS 1950 pasal 1 ayat (1) banyak sekali timbul upaya pemberontakan di berbagai daerah hingga tahun 1958. Kondisi ini membuat penyelenggaraan negara tidak optimal sehingga Presiden harus mengambil tindakan dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali menggunakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Hal ini mampu meyakinkan kembali bahwa negara kesatuan merupakan yang terbaik dan menghilangkan keraguan akan pecahnya negara Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.” dan Pasal 37 ayat (5) “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kokoh setelah dilaksanakan amandemen dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diawali dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya yaitu tidak mengganti bunyi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sedikitpun & terus mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi bentuk final negara Indonesia. Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan dilandasi pertimbangan bahwa negara kesatuan merupakan bentuk yang ditetapkan dari mulai berdirinya negara Indonesia & dianggap paling pas untuk mengakomodasi ide persatuan sebuah bangsa yang plural atau majemuk dilihat dari berbagai latar belakang.
UUD RI tahun 1945 secara nyata memiliki spirit agar Indonesia terus bersatu, baik yang terdapat dalam Pembukaan ataupun dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan RI dalam 5 Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD RI tahun 1945. Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan menyadari seutuhnya bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dasar berdirinya bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan, Pembukaan tersebut tetap dipertahankan & dijadikan pedoman.
Fungsi dan Tujuan NKRI
Dalam kaitan dengan negara, tujuan adalah apa yang secara ideal akan dicapai oleh negara, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan tujuan yang hendak dicapai. Jadi, negara adalah alat dan bukan sebagai tujuan itu sendiri. Pembukaan UUD 1945 secara lebih lengkap menyebutkan tujuan nasional negara Indonesia sebagai berikut:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
- Memajukan kesejahteraan umum,
- Mencerdaskan kehidupan bangsa,
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa minimum fungsi, yaitu:
- Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat,
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
- Pertahanan, untuk menjaga serangan dari luar,
- Menegakkan keadilan melalui badan-badan pengadilan.
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan tujuannya sendiri. Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan. Sebagai generasi penerus bangsa kita merasa terpanggil untuk turut serta dalam usaha membela negara. Berikut beberapa sikap dan perilaku mempertahankan NKRI:
- Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
- Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat persatuan bangsa.
- Menghormati perbedaan suku, budaya, agama, dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
- Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang Saka Merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
- Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerjasama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
Memiliki wawasan nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu, antara lain Pancasila sebagai landasan dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
Mentaati peraturan, agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan aman. Jika peraturan saling dilanggar, akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan.
Butiran-Butiran NKRI
Berikut ini adalah beberapa butiran-butiran NKRI yaitu:
1. NKRI adalah Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Negara Pancasila pada hakikatnya adalah negara kebangsaan yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Landasan pokok sebagai pangkal tolak paham tersebut adalah Tuhan adalah sebagai Sang Pencipta segala sesuatu. Setiap individu yang hidup dalam suatu bangsa adalah sebagai makhluk Tuhan, maka bangsa dan negara sebagai totalitas yang integral adalah Berketuhanan, demikian pula setiap warganya juga ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara kebangsaan Indonesia adalah negara yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu negara kebangsaan yang memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memgang teguh cita-cita kemanusiaan sebagai makhluk Tuhan dengan segala hak dan kewajibannya.
2. NKRI adalah Negara Kebangsaan Yang Berkemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Negara pada hakikatnya menurut pandangan filsafat Pancasila adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia, yang merupakan suatu penjelmaan sita kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial serta sebagai makhluk Tuhan YME. Negara adalah lembaga kemanusiaan, lembaga kemasyarakatan yang bertujuan demi tercapainya harkat dan martabat manusia serta kesejahteraan lahir maupun batin.
3. NKRI adalah Negara Kebangsaan yang Berpersatuan
Negara Indonesia adalah Negara Persatuan, dalam arti bahwa negara adalah merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuk negara baik individu maupun masyarakat sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia. Hakikat negara persatuan bahwa negara adalah masyarakat itu sendiri. Masyarakat pada hakikatnya mewakili diri pada penyelenggaraan negara, menata dan mengatur dirinya dalam mencapai tujuan hidupnya. Negara kesatuan bukan dimaksudkan merupakan suatu kesatuan dari negara bagian (federasi), melainkan kesatuan dalam arti keseluruhan unsur-unsur negara yang bersifat fundamental. Oleh karena itu sifat kodrat manusia individu-individu sosial sebagai basis ontologis negara kesatuan itu adalah merupakan kodrat yang diberikan oleh Tuhan YME.
4. NKRI adalah Negara Kebangsaan Yang Berkerakyatan
Negara menurut filsafat pancasilaadalah dari oleh dann untuk rakyat. Hakikat rakyat adalah sekelompok manusia yang bersatu yang memiliki tujuan tertentu dan hidup dalam satu wilayah negara. Di berbagai negara, sistem demokrasi diterapkan misalnya Perdana Menteri dipilih oleh parlemen. Berdasarkan berbagai teori dan konsep pemikiran demokrasi dan praktis demokrasi, maka demokrasi seyogyanya dipahami dan perspektif yang komprehensif, yaitu meliputi aspek filosofis, normatif, dan praktis. Aspek filosofis menyangkut dasar filosofis demokrasi yang menjadi dasar hakikat sesuai dengan landasan ontologis. Aspek normatif menyangkut bagaimana norma-norma sebagai asa dan aturan dalam demokrasi dikembangkan berlandaskan dasar filosofis masyarakat, bangsa, dan negara.
5. NKRI adalah Negara Kebangsaan yang Berkeadilan Sosial
Negara Pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidu bersama (Keadilan Sosial). Dalam hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa, dan negara harus terwujud suatu keadilan (Keadilan Sosial), yang meliputi tiga hal yaitu: (1) keadilan distributif (keadilan membagi), yaitu negara terhadap warganya, (2) keadilan legal (keadilan bertaat), yaitu warga terhadap negaranya untuk mentaati peraturan perundangan, dan (3) keadilan komutatif (keadilan antar sesama warga negara), yaitu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik (Notonegoro, 1975).
Sikap dan Perilaku Mempertahankan NKRI
Berikut ini adalah beberapa sikap dan prilaku mempertahankan NKRI yaitu:
- Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
- Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat persatuan bangsa.
- Menghormati perbedaan suku, budaya, agama, dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
- Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang Saka Merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
- Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerjasama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
- Memiliki wawasan nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu, antara lain Pancasila sebagai landasan dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
- Mentaati peraturan, agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan aman. Jika peraturan saling dila ar, akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan.
Demikian Penjelasan Materi Tentang Pengertian NKRI : Pengertian, Sejarah, Proses, Fungsi, Tujuan, Butiran, Sikap dan Prilaku Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.
The post Pengertian NKRI first appeared on PAKDOSEN.CO.ID.
ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Comments
Post a Comment