Pengertian Regulasi Bisnis - Pak Dosen

Pengertian Regulasi Bisnis - Beberapa waktu lalu banyak yang mencari informasi terkait "Pengertian Regulasi Bisnis?" Sebenarnya hal ini pula yang memberi inspirasi kepada kami dalam pembuatan situs Chip Online ini. Sebuah situs yang berisi informasi seputar dunia pendidikan khususnya, dan informasi atau pengetahuan umum lainnya.

Memang cukup menarik bila kita membahas mengenai Pengertian Regulasi Bisnis terlebih untuk Anda yang saat ini memang sedang mencarinya. Seperti yang tertulis pada judul kita akan membahas tentang "Pengertian Regulasi Bisnis" secara lengkap, mulai dari awal hingga akhir dan kami menyusunnya sedemikian rupa supaya para pembaca dapat dengan mudah memahaminya. Baiklah yuk langsung disimak saja.

Uraian Lengkap Pengertian Regulasi Bisnis

Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Regulasi Bisnis? Mungkin anda pernah mendengar kata Regulasi Bisnis? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang Pengertian, tujuan, jenis dan peraturan Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Regulasi-Bisnis

Pengertian Regulasi Bisnis

Regulasi Bisnis adalah aturan yang mengendalikan perilaku ketika melakukan bisnis dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan industri, peraturan kelompok industri, dan sebagainya.

Tujuan menciptakan Regulasi Bisnis adalah untuk mengelola orang dan masyarakat dengan batasan khusus. Peraturan ini berlaku untuk berbagai lembaga masyarakat untuk tujuan publik dan bisnis.

Fungsi regulasi bisnis adalah untuk mengatur perilaku pengusaha dan konsumen dalam batas-batas tertentu. Peraturan bisnis ini mengikat dan mengendalikan perilaku orang dalam bisnis.


Jenis-Jenis Regulasi Bisnis


1. Peraturan bisnis di bidang merek

Merek bisnis adalah penanda yang membuatnya mudah diingat. Beberapa merek memiliki huruf, angka, gambar, dan elemen warna. Merek juga merupakan pembeda antara bisnis dan bisnis lainnya.


Dasar hukum bidang merek

  • UUD NO. 15 tahun 2001 tentang merek
  • UUD NO. 23 Tahun 1993 tentang cara permintaan pendaftaran merek
  • PP NO. 7 Tahun 2005 Tentang Komisi Banding Merek
  • PP NO. 24 TH 1993 Kelas jasa dan barang
  • PP NO. 51 TH 2007 Tentang indikasi geografis

Ruang lingkup merek

  • Merek dagang

Merek yang bertindak sebagai penanda untuk bisnis yang menjual produk baik secara individu, dalam kelompok, atau dengan korporasi untuk membedakan satu bisnis dari yang lain.


  • Tanda layanan

Merek dagang digunakan oleh perusahaan jasa. Layanan ditawarkan oleh individu atau kelompok sebagai pembeda dari layanan serupa lainnya.


Sistem perlindungan merek

Perlindungan merek ini dilindungi oleh Konstitusi. Artinya, hak merek diberikan kepada pendaftar pertama (orang pertama yang mendaftar).

Di bawah ini adalah fitur pendaftaran merek dagang, termasuk:

  • Sebagai bukti kepemilikan merek
  • Sebagai dasar untuk menolak aplikasi merek orang lain
  • Sebagai dasar untuk mencegah penggunaan merek yang sama.

2. Peraturan bisnis perlindungan konsumen

Peraturan ini dapat ditemukan dalam nomor undang-undang. Agustus 1993 tentang perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen dapat dibagi menjadi dua bagian:

  • Perlindungan preventif adalah perlindungan konsumen saat membeli atau menggunakan barang atau layanan.
  • Perlindungan kuratif adalah perlindungan konsumen sebagai akibat dari penggunaan produk atau layanan tertentu.

Prinsip perlindungan konsumen

  • Prinsip keadilan
  • Prinsip keuntungan
  • Prinsip keselamatan dan keselamatan konsumen
  • Prinsip keseimbangan
  • Prinsip kepastian hukum

3. Peraturan tentang larangan praktik monopoli bisnis

Praktek monopoli bisnis adalah kegiatan yang memusatkan kekuatan ekonomi yang dilakukan perusahaan untuk mengelola produksi dan pemasaran produk atau layanan tertentu.

Ini mengarah pada persaingan bisnis yang tidak adil dan merugikan barang publik.

Dalam melakukan perdagangan di Indonesia, pengusaha harus menggunakan prinsip demokrasi ekonomi. Melakukan hal itu menciptakan keseimbangan dan stabilitas antara kepentingan pengusaha dan kepentingan masyarakat umum.

Berikut ini dilarang oleh peraturan:

  • Pengusaha tidak boleh memonopoli produksi atau pemasaran barang atau jasa.
  • Pengusaha dapat menyatakan diri mereka sebagai praktik eksklusif jika barang atau jasa yang dijual tidak memiliki alternatif atau memiliki dampak negatif pada pengusaha lain karena mereka tidak dapat bersaing.
  • Individu bisnis, baik individu maupun organisasi, hanya dapat mengendalikan hingga 50% pangsa pasar dari satu produk atau layanan yang mereka jual.

Tujuan melarang monopoli bisnis adalah untuk:

  • Lindungi kepentingan masyarakat umum dan tingkatkan efisiensi ekonomi negara.
  • Menumbuhkan lingkungan bisnis dengan menciptakan aturan persaingan bisnis yang adil.
  • Untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
  • Ciptakan efektivitas dan efisiensi dalam operasi bisnis

Demikian Penjelasan Materi Tentang Pengertian Regulasi Bisnis: Tujuan, Jenis dan Peraturan
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi

The post Pengertian Regulasi Bisnis first appeared on PAKDOSEN.CO.ID.

ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Memuat...

Semoga saja pembahasan Pengertian Regulasi Bisnis - Pak Dosen diatas bisa menambah wawasan kita semua. Tak lupa kami ucapkan banyak-banyak terima kasih sudah berkunjung ke situs chipcoid. blogspot. com dan membaca uraian diatas hingga selesai. Sampai ketemu di postingan selanjutnya dan jangan lupa bahagia.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Memperpendek Link - Berakal

Cara Download MP3 dari YouTube - Berakal

Topologi Star - Yuk Sinau